Artigos recentes

Diberdayakan oleh Blogger.
0

PENGERTIAN KOMPONEN-KOMPONEN KOMPUTER

Pengertian & Komponen-komponen Komputer
Pengertian Komputer
Kata komputer berasal dari bahasa Latin yaitu Computare yang artinya menghitung. Dalam bahasa Inggris disebut to compute. Secara definisi komputer diterjemahkan sebagai sekumpulan alat elektronik yang saling bekerja sama, dapat menerima data (input), mengolah data (proses) dan memberikan informasi (output) serta terkoordinasi dibawah kontrol program yang tersimpan di memorinya. Jadi cara kerja komputer dapat kita gambarkan sebagai berikut
1. Input Device, adalah perangkat-perangkat keras komputer yang berfungsi untuk memasukkan data ke dalam memori komputer, seperti keyboard, mouse, joystick dan lain-lain.
2. Prosesor, adalah perangkat utama komputer yang   mengelola seluruh aktifitas komputer itu sendiri. Prosesor terdiri dari dua bagian utama, yaitu ;
  • Control Unit (CU), merupakan komponen utama prosesor yang mengontrol semua perangkat yang terpasang pada komputer, mulai dari input device sampai output device.
  • Arithmetic Logic Unit (ALU), merupakan bagian dari prosesor yang khusus mengolah data aritmatika (menambah, mengurang dll) serta data logika (perbandingan).
3. Memori adalah media penyimpan data pada komputer.
Memori terbagi atas dua macam, yaitu ;
  • Read Only Memory (ROM), yaitu memori yang hanya bisa dibaca saja, tidak dapat dirubah dan dihapus dan sudah diisi oleh pabrik pembuat komputer. Isi ROM diperlukan pada saat komputer dihidupkan. Perintah yang ada pada ROM sebagian akan dipindahkan ke RAM. Perintah yang ada di ROM antara lain adalah perintah untuk membaca sistem operasi dari disk, perintah untuk mencek semua peralatan yang ada di unit sistem dan perintah untuk menampilkan pesan di layar. Isi ROM tidak akan hilang meskipun tidak ada aliran listrik. Tapi pada saat sekarang ini ROM telah mengalami perkembangan dan banyak macamnya, diantaranya :
  • · PROM (Programable ROM), yaitu ROM yang bisa kita program kembali dengan catatan hanya boleh satu kali perubahan setelah itu tidak dapat lagi diprogram.
  • · RPROM (Re-Programable ROM), merupakan perkembangan dari versi PROM dimana kita dapat melakukan perubahan berulangkali sesuai dengan yang diinginkan.
  • · EPROM (Erasable Program ROM), merupakan ROM yangdapat kita hapus dan program kembali, tapi cara penghapusannya dengan menggunakan sinar ultraviolet.
  • · EEPROM (Electrically Erasable Program ROM), perkembangan mutakhir dari ROM dimana kita dapat mengubahdan menghapus program ROM dengan menggunakan teknikelektrik. EEPROM ini merupakan jenis yang paling banyak digunakan saat ini.
  • Random Access Memori (RAM), dari namanya kita dapat artikan bahwa RAM adalah memori yang dapat diakses secara random. RAM berfungsi untuk menyimpan program yang kita olah untuk sementara waktu (power on) jika komputer kita matikan, maka seluruh data yang tersimpan dalam RAM akan hilang. Tujuan dari RAM ini adalah mempercepat pemroses data pada komputer. Agar data yang kita buat tidak dapat hilang pada saat komputer dimatikan, maka diperlukan media penyimpanan eksternal, seperti Disket, Harddisk, flash disk, PCMCIA card dan lain-lain.
4. Output Device, adalah perangkat komputer yang berguna untuk menghasilkan keluaran, apakah itu ke kertas (hardcopy), ke layar monitor (softcopy) atau keluaran berupa suara. Contohnya printer, speaker, plotter, monitor dan banyak yang lainnya. Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa prinsip kerja komputer tersebut diawali memasukkan data dari perangkat input, lalu data tersebut diolah sedemikian rupa oleh CPU sesuai yang kita inginkan dan data yang telah diolah tadi disimpan dalam memori komputer atau disk. Data yang disimpan dapat kita lihat hasilnya melalui perangkat keluaran.



Komponen-Komponen Komputer
Komputer terdiri dari tiga komponen utama yang tidak dapat dipisahkan, yaitu ;
1. Hardware (perangkat keras), Merupakan peralatan fisik dari komputer yang dapat kita lihat dan rasakan. Hardware ini terdiri dari ;
  • Input/Output Device (I/O Device) Terdiri dari perangkat masukan dan keluaran, seperti keyboard dan printer.
  • Storage Device (perangkat penyimpanan) Merupakan media untuk menyimpan data seperti disket, harddisk, CD-I, flash disk dll.
  • Monitor /Screen Monitor merupakan sarana untuk menampilkan apa yang kita ketikkan pada papan keyboard setelah diolah oleh prosesor. Monitor disebut juga dengan Visual Display Unit (VDU).
  • Casing Unit adalah tempat dari semua peralatan komputer, baik itu motherboard, card, peripheral lain dan Central Procesing Unit (CPU).Casing unit ini disebut juga dengan System Unit.
  • Central Procesing Unit (CPU) adalah salah satu bagian komputer yang paling penting, karena jenis prosesor menentukan pula jenis komputer. Baik tidaknya suatu komputer, jenis komputer, harga komputer, ditentukan terutama oleh jenis prosesornya.Semakin canggih prosesor komputer, maka kemampuannya akan semakin baik dan biasanya harganya akan semakin mahal.
2. Software (perangkat lunak), merupakan program-program komputer yang berguna untuk menjalankan suatu pekerjaan sesuai dengan yang dikehendaki. Program tersebut ditulis dengan bahasa khusus yang dimengerti oleh komputer. Software terdiri dari beberapa jenis, yaitu ;
  • Sistem Operasi, seperti DOS, Unix, Linux, Novell, OS/2, Windows, Adalah software yang berfungsi untuk mengaktifkan seluruh perangkat yang terpasang pada komputer sehingga masing-masingnya dapat saling berkomunikasi. Tanpa ada sistem operasi maka komputer tak dapat difungsikan sama sekali.
  • Program Utility, seperti Norton Utility, Scandisk, PC Tools, dll.Program utility berfungsi untuk membantu atau mengisikekurangan/kelemahan dari system operasi, misalnya PC Tools dapat melakukan perintah format sebagaimana DOS, tapi PC Tools mampu memberikan keterang dan animasi yang bagus dalam proses pemformatan. File yang telah dihapus oleh DOS tidak dapat dikembalikan lagi tapi dengan program bantu hal ini dapat dilakukan.
  • Program Aplikasi, seperti GL, MYOB, Payroll dll. Merupakan program yang khusus melakukan suatu pekerjaan tertentu, seperti program gaji pada suatu perusahaan. Maka program ini hanya digunakan oleh bagian keuangan saja tidak dapat digunakan oleh departemen yang lain. Biasanya program aplikasi ini dibuat oleh seorang programmer komputer sesuai dengan permintaan / kebutuhan seseorang / lembaga/ perusahaan guna keperluan interennya.
  • Program Paket, seperti Microsofr office, Adobe fotoshop, macromedia studio, open office dll Adalah program yang disusun sedemikian rupa sehingga dapat digunakan oleh banyak orang dengan berbagai kepentingan. Seperti MS-office, dapat digunakan oleh departemen keuangan untuk membuat nota, atau bagian administrasi untuk membuat surat penawaran dan lain sebagainya.
  • Bahasa Pemrograman, PHP, ASP, dBase, Visual Basic, dll.Merupakan software yang khusus digunakan untuk membuat program komputer, apakah itu sistem operasi, program paket dll. Bahasa
pemrograman ini biasanya dibagi atas 3 tingkatan, yaitu ;
o Low Level Language, bahasa pemrograman generasi pertama,bahasa pemrograman jenis ini sangat sulit dimengerti karena instruksinya menggunakan bahasa mesin. Biasanya yang mengerti hanyalah pembuatnya saja.
o Midle Level Language, merupakan bahasa pemrograman tingkat menengah dimana penggunaan instruksi sudah mendekati bahasa sehari-hari, walaupun begitu masih sulit untuk di mengerti karena banyak menggunakan singkatansingakatan seperti STO artinya simpan (singkatan dari STORE) dan MOV artinya pindah (singkatan dari MOVE).Yang tergolong kedalam bahasa ini adalah Assembler, ForTran (Formula Translator).
o High Level Language, merupakan bahasa tingkat tinggi yang mempunyai cirri mudah dimengerti, karena menggunakan bahasa sehari-hari, seperti BASIC, dBase, Visual Basic, VB.Net dll.
3. Brainware (User),
User adalah personel-personel yang terlibat langsung dalam pemakaian komputer,seperti Sistem analis, programmer, operator, user, dll. Pada organisasi yang cukup besar, masalah komputerisasi biasanya ditangani oleh bagian khusus yang dikenal dengan bagian EDP (Electronic Data Processing), atau sering disebut dengan EDP Departemen, yang dikepalai oleh seorang Manager EDP.
Demikian PENGERTIAN KOMPONEN-KOMPONEN KOMPUTER Semoga bermanfaat. Jika Anda pertanyaan, saran atau tambahan dari rekan-rekan, silahkan poskan dikolom komentar. Bisa juga melalui Facebook Sahabat Bhasoe….Semoga Bermanfaat…
Read more
0

artikel pengenalan sistem operasi jaringan berbasis GUI & text

Sistem operasi merupakan penghubung antara pengguna computer dengan perangkat keras komputer. Pengertian sistem operasi secara umum adalah suatu pengelola seluruh sumber-daya yang terdapat pada sistem komputer dan menyediakan sekumpulan layanan ke pemakai sehingga memudahkan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya sistem komputer.
Sistem operasi jaringan atau sistem operasi komputer yang dipakai sebagai server dalam jaringan komputer hampir mirip dengan system operasi komputer stand alone, bedanya hanya pada sistem operasi jaringan, salah satu komputer harus bertindak sebagai server bagi komputer lainnya. Sistem operasi dalam jaringan disamping berfungsi untuk mengelola sumber daya dirinya sendiri juga untuk mengelola sumber daya komputer lain yang tergabung dalam jaringan. Sistem operasi harus diinstal ke dalam komputer agar dapat berfungsi dengan baik. Dalam instalasi sistem operasi jaringan terdapat beberapa mode pilihan yang disediakan yaitu berupa mode text dan mode grafik.
Instalasi sistem operasi berbasis text merupakan salah satu mode instalasi sistem operasi komputer dengan tampilan text. Mode text digunakan jika spesifikasi hardware komputer yang akan diinstal mempunyai spesifikasi yang rendah. Metode instalasi berbasis text akan mempercepat proses instalasi walaupun dengan tampilan yang kurang menarik dibandingkan dengan mode Grafis (GUI). Metode instalasi sistem operasi berbasis GUI, mempunyai tampilan grafis yang lebih menarik dan memudahkan dalam proses instalasi sehingga sering dipilih oleh pemakai sistem operasi. Dengan perkembangan hardware komputer yang semakin baik menjadikan faktor kecepatan tidak menjadi kendala dalam proses instalasi. Sistem operasi komputer telah mengalami perkembangan yang sangat pesat baik untuk keperluan stand alone maupun jaringan.
Ada banyak sistem operasi komputer yang dapat digunakan dalam sebuah komputer baik stand alone maupun jaringan diantaranya adalah Microsoft Windows Series (Win 3.1, Win 9x, Win ME, Win 2000, Win XP, Win NT), Unix, San Solaris, Linux Series (Redhat, Debian, SUSE, Mandrake, Knoppix), Mac, dan lain sebagainya. Masing-masing system operasi memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga diperlukan analisis dalam memilih sistem operasi mana yang sesuai dengan kebutuhan.
Jenis-Jenis Sistem Operasi Jaringan Berbasis GUI
Seperti pada sistem operasi yang dapat digunakan pada PC, system operasi jaringan juga bermacam-macam. Banyak perusahaan yang mengembangkan sistem operasi jaringan dari yang komersial sampai dengan sistem operasi yang bersifat free alias gratis. Sistem operasi memegang peranan yang sangat vital terhadap program yang akan berjalan. Pemilihan sistem operasi harus disesuaikan dengan kebutuhan baik hardware, program yang akan dipakai maupun user yang akan memakai sistem. Microsoft Windows NT, Windows 2000 Server dan Windows 2003 Server merupakan sistem operasi jaringan yang dikembangkan oleh perusahaan Microsoft dengan lisensi komersial. Untuk menggunakan sistem operasi jaringan dari Microsoft kita harus membayar lisensi atau membeli sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara pengguna dengan perusahaan.
Selain Microsoft perusahaan yang mengembangkan sistem operasi jaringan adalah Unix, San Solaris dan perusahaan lainnya. Salah satu sistem operasi jaringan yang dikembangkan secara dengan free adalah Linux. Linux dikembangkan pertama kali oleh Linus Torvalds, mengusung proyek open source dengan lisensi GNU/GPL (General Public Licence) yaitu suatu lisensi dimana pemilik program tetap memegang haknya tetapi orang lain dimungkinkan untuk menyebarkan, memodifikasi, atau bahkan menjual kembali program tersebut tetapi dengan syarat source code asli dan hak cipta harus diikutsertakan dalam distribusinya. Dengan konsep ini semua orang dapat ikut mengembangkan sistem operasi dan software berbasis linux.
Dengan lisensi GNU/GPL Linux menjadi salah satu sistem operasi yang mengalami perkembangan yang sangat cepat, karena Linux dikembangkan oleh komunitas pengguna sistem operasi open source. Kelemahan sistem operasi atau yang sering disebut dengan “Bug” akan segera diperbaiki oleh komunitas pengguna linux dan dapat langsung didistribusikan dengan free. Dengan demikian sistem operasi Linux menjadi sistem operasi yang up to date setiap saat. Mungkin anda masih bingung dengan Lisensi GNU/GPL, kalau demikian perusahaan atau orang yang mengembangkan Linux dari mana mendapat keuntungan?. Yang dimaksud dengan GNU/GPL disini adalah bahwa sistem operasi yang dikembangkan memang bersifat free tetapi pengembang dapat juga menjualnya dengan harga yang tidak terlalu mahal dan perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari jasa pelayanan instalasi, pelatihan, implementasi sistem dan lain sebagainya.
Read more
0

Undang Undang No.1 Tahun 1970 K3

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1


 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1. "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya
yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2. "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri;
3. "pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan
untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu
usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat
kerja;
c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan
hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di
luar Indonesia.
4. "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
Undang-undang ini.
5. "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
6. "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya
Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara,
yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a) dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan
atau peledakan;
b) dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau
disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c) dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan
perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau
dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d) dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan
hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan
lapangan kesehatan;
e) dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau
bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di
permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f) dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat,
melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g) dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok,
stasiun atau gudang;
h) dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i) dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j) dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau
rendah;
k) dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting;
l) dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m) terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n) dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o) dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi,
atau telepon;
p) dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q) dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau
disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r) diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan
atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau
kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat
dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik
maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman
atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat
(1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan
ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang
konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan,
pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda
pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin
keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya
dan keselamatan umum.
3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat
(1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.


BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
1. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan
langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.


Pasal 6
1. Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan
banding kepada Panitia Banding.
2. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan
lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.


Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi
menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.


Pasal 8
1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2. Pengurus diwajibkan
memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah

pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan
perundangan.


BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat
kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam
tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia
yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan
kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan
yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari
pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11
1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat
(1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;

c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan
keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam
batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan
pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat
yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja
yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada
tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain
yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang
diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana
atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undangundang
ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang
ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undangundang
ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini
belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku
pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
Read more
0

Panduan Mendiagnosa Permasalahan PC dan Periferal

Mendiagnosa komputer
Mempunyai PC dan Periferal merupakan hal yang sudah umum pada saat ini. Sekarang hampir semua orang sudah memiiki PC sendiri, khususnya mahasiswa dan pelajar. Namun tidak banyak dari mereka yang mengetahui cara mendiagnosa PC dan periferal PC mereka jika terjadi suatu masalah. Pengetahuan dan keterampilan dalam mendiagnosa permasalahan pengoperasian PC dan periferal sangat diperlukan bagi mereka yang mempunyai PC dan periferal karena dapat menghemat biaya perbaikan dan perawatan. Untuk itulah ebook yang berjudul Mendiagnosis permasalahan pengoperasian PC dan peripheral “ ini dibuat.
Ebook dengan judul “Mendiagnosis permasalahan pengoperasian PC dan peripheral “ menguraikan tentang cara atau proses mengidentifikasi masalah pada PC dan Periferal melalui gejala yang muncul, memilah masalah berdasar-kan kelompok dan mengisolasi permasalahan.
Ebook yang berjudul “Mendiagnosis permasalahan pengoperasian PC dan peripheral “ ini terdiri dari beberapa bagian penting.
Bab 1 membahas tentang Pengenalan pesan/peringatan kesalahan saat booting pada PC melalui POST.
Bab 2 membahas tentang cara Pengenalan pesan/peringatan kesalahan saat aktifasi sistem operasi dan menjalankan aplikasi program.Memeriksa kinerja dan performanssi PC .
Bab 3 merupakan bahasan tentang Penyimpangan fungsi peralatan Input/Output
Bab 4 berisi tentang bagimana memilah masalah berdasar-kan
Bab 5 membahas tentang bagaimana mengisolasi permasalahan
dengan mendownload dan mempelajari ebook ini, anda bisa dengan mudah mendiagnosa kesalahan dan permasalahan yang terjadi pada pengperasian PC dan periferal anda.
Sebelum download ebook ini, baca dulu TIPS MEMPERCEPAT DOWNLOAD DISINI
Download Ebook Tersebut Disini
Panduan Mendiagnosa Permasalahan PC dan Periferal (352 kb)
[Pariwara] Ingin jadi ahli komputer? Silakan klik di sini!
Read more
0

LANGKAH-LANGKAH INSTALASI OPERATING SISTEM

Komputer yang telah kita rakit belumlah bisa digunakan untuk aktifitas bekerja layaknya komputer yang kita temui di kantor-kantor atau rumah, Untuk itulah dibutuhkan Operating System atau Sistem Operasi yang menghubungkan manusia dengan peripheral komputer tersebut, komputer tanpa operating sistem tidak bisa digunakan, ibarat anda punya hape tetapi tidak ada sistem operasi, perlu digarisbawahi atau dicetaktebalkan, sistem operasi bukanlah merupakan suatu software, jadi sistem operasi =/= software. Lalu apa bedanya ? sebuah software membutuhkan sistem operasi, sistem operasi ini yang menjembatani antara software dengan hardware. Nah sistem operasi di sini yang familiar adalah Microsoft Windows. Windows bukanlah salah satu sistem operasi, ada banyak sistem operasi lain seperti Linux, Sun Microsystem. Mac OS, Symbhian. Sistem operasi diibaratkan sebagai body sebuah mobil, sedang mesinnya adalah hardware-hardware, nah kalo kita ikut menumpang kitalah softwarenya.
1. Siapkan CD Master Microsoft Windows XP.
cd prof home
Dalam pembelian CD Windows XP ada dua pilihan, versi tray dan versi box, untuk versi tray hanya berbentuk cd dan buku manual saja, sedangkan untuk versi box ada boxnya.
Masuklah ke menu BIOS untuk mencari fasilitas boot pertama kali lewat CD/DV ROM. Tergantung BIOS yang ada, bisa menekan tombol DEL /ESC/F1 berulang-ulang saat pertama kali komputer di hidupkan.
pb
Sebagai contoh ini adalah Award BIOS, pada gambar yang dilingkari ubahlah menjadi CD/DVD, jika sudah simpan perubahan tersebut dengan menekan F10, setelah itu simpan setting tersebut dan keluar.
Proses booting akan mendeteksi CD/DVD dahulu, jika benar maka akan muncul proses instalasi Microsoft Windows ( selanjutnya disebut saja dengan Windows ). Tekan sembarang tombol untuk memasuki proses instalasi Windows.
sembarang tombol
1. CD Windows XP akan dibaca, dan akan keluar keterangan yang membingungkan di bawahnya, itu adalah indikasi bawah Windows sedang meload file-file tertentu untuk proses instalasi.
start
2. Jika Windows sudah selesai membaca file-file tersebut maka akan muncul tampilan “Welcome Setup“ berikut
welkome
Ada 3 pilihan.
a. To set up Windows XP now, press ENTER
Maksudnya kita kita memulai melakukan instalasi Windows, maka cukup menekan tombol ENTER
b. To repair a Windows X installation using Recovery Console, press R
Maksudnya bahwa untuk recovery Windows jika terjadi masalah sistem tetapi ini jika kita sudah menginstall Windows terlebih dahulu
c. To quit Setup without installaion Windows XP, press F3
Tujuannya adalah membatalkan proses instalasi Windows.
3. Jika kita menekan ENTER maka kita akan menuju langkah selanjutnya yaitu persyaratan untuk tunduk pada Licensing Agreement, dan anda harus menjawabnya dengan menekan F8, jika tidak dijawab atau di tolak maka anda tidak akan dapat meneruskan proses instalasi, jika anda setuju terhadap persyaratan tersebut ( siapa pernah baca peraturan ? ) maka akan masuk tahap berikutnya.
agree
4. Jika anda setuju sekarang saatnya masuk ke proses pemilihan partisi hardisk, seandainya hardisk tersebut masuk baru maka akan ada tampilan seperti ini
partition
Maksudnya proses instalasi membaca adanya satu hardisk yang besarnya 19093 M atau 20 GB, jika anda dah yakin sesuai keberadaan hardisk tersebut tekan enter saja, untuk melakukan proses formating hardisk, format hardisk adalah membentuk blok dan cluster di dalam kepingan hardisk.
5. Proses formating hardisk
proses formating
Anda bisa memilih tipe partisi, bisa FAT atau NTFS. Jika pilihan sudah benar pilih salah satu dan tekan enter, maka instalasi akan meneruskan ke tahap selanjutnya.
proses format
Ini contoh proses formating sedang berlangsung.
6. Proses selanjutnya akan secara otomatis meload file-file windows untuk dicopy ke dalam hardisk.
copying
Jika selesai tercopy saatnya booting ulang, alias restart dengan sendirinya.
Proses instalasi selanjutnya akan dimulai dengan munculnya logo Windows
logo
newlook
7. Setelah melewati tahap ini kita diminta untuk memasukan parameter yang diminta dalam proses instalasi. Regional and Language Options, adalah memasukan lokasi dan bahasa yang digunakan, untuk bahasa Indonesia saat ini belum ada, kecuali dalam Windows XP Starter Edition.
rsetting
8. Tahap selanjutnya adalah memasukan nama dan perusahaan anda.
user
9. Memasukan 25 key yang ada di box atau cd
cd key
10. Proses selanjutnya memasukan password sistem, password di sini bukan password saat kita masuk ke Windows, tetapi password yang akan digunakan jika kita hendak mereparasi windows atau masuk safe mode
password
11. Memasukan setting jam dan tanggal serta Time Zone
jam
12. Setting network bisa anda abaikan dengan tekan typical saja
network
Sampai tahap ini kita akan menunggu sampai Windows selesai melakukan instalasi, jika proses selesai Windows akan melakukan restart atau booting ulang. Setelah booting ulang maka Windows akan melakukan setting lagi bagi pengguna atau final setup, setting terakhir dan Windows akan mulai bisa digunakan secara default.
welcome after setup
Ucapan Welcome to Microsoft Windows jika berhasil akan muncul seperti gambar di atas, kita memasukan nama pengguna dengan menekan tombol di sebelah kanan bawah.
Langkah selanjutnya bisa anda teruskan sendiri.
17
18
18b
19
20
21
22
23
Selesai dengan tampilnya desktop Windows XP
desktop
Read more
0

Cara Mengcopy Data ke Cd | Memburning

Mengcopy data ke cd / memburning adalah hal yang sangat very mudah di lakukan, cukup dengan berbagai software yang ada di internet, mengcopy data yang anda inginkan seperti file, musik, film, apa aja asalkan CD/DVD masih muat akan tersimpan :P. Caranya gampang, bagi yang sudah tau jangan ketawa ya, karna ini hanya untuk yang belum bisa saja,
Dengan menggunakan beberapa software freeware anda bisa melakukannya
1. Ashampoo Burning Studio
2. BurnAware
3. Burning Mill Express
4. CD Burner XP
5. cdrtfe
6. Command Burner
7. Final Burner
8. Free Disc Burner
9. ImgBurn
10. InfraR ecorder
Nah lo tinggal pilih tu, tapi jika anda ingin menggunakan software yang terkenal juga bisa seperti Nero.
Tapi kalau intinya hanya mengcopy data ke cd, jika software yang gratisan, size kecil resource rendah bisa cepat melakukannya, buat apa memakai yang terkenal segala kalau hasilnya sama, walaupun ada versi lite nya, size nya tidak lebih kecil dari yang gratisan.
Oke lanjut, software free diatas menurut saya yang paling bagus dan desainnya lumayan adalah Ashampoo Burning Studio, kalau menurut pengamatan, tampilan nya tidak jauh beda dengan nero.
berikut cara penggunannya
1. Instal Ashampoo Burning Studio, jalankan
2. Pilih “Burn Files and Folder” , klik “Create a new CD/DVD
mengcopy data ke cd
3. Klik Add di sebelah kanan, tambah kan data yang ingin anda copy, seperti file, folder, game, music, film, seterah anda, dan jangan sampai melewati batas merah di bawah,
karna CD R / RW hanya bisa menampung 700 mb. Jika anda ingin kapasitas lebih, bisa dengan DVD R / RW, sampai 4 gb.
Jika sudah finish,, klik Next,,
memburning
4. Atur ke Rom CD-RW atau Rom DVD-RW, dan klik Write, tinggal tunggu prosesnya, paling hanya 2 – 3 menit, tergantung data yang anda masukan. Jika selesai ROM CD / DVD akan terbuka sendiri.
+ an : Untuk bisa mengcopy data ke CD / DVD, anda harus mempunyai
  1. 1. ROM CD-RW   : ROM khusus untuk bisa mengcopy data ke CD
  2. 2. ROM- DVD-RW  : ROM untuk bisa mengcopy data ke CD dan DVD
  3.  
  4. jika anda mempunyai salah satu, anda dapat mengcopy data ke cd / memburning
  5. Untuk mengcopy ke dvd caranya sama saja.
Ashampoo Burning Studio tidak hanya bisa memburning atau mengcopy data ke CD/ DVD saja, tetapi bisa backup, menghapus data CD / DVD RW, membuat image file ( iso, Bin dll ) dan Blu-ray disc, juga fungsi2 lainnya.
Read more